Kasus Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM: Presiden Akan Menindaklanjuti

Kasus Tewasnya Laskar FPI, Komnas HAM: Presiden Akan Menindaklanjuti

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ikut mendampingi Presiden di pertemuan tersebut. Menurut Mahfud, perwakilan Komnas HAM membicarakan tragedi penembakan 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI).

\"Presiden, Bapak Jokowi, tadi Jam 10 telah menerima semua Komisioner Komnas HAM yang terdiri dari 7 orang, saya mendampingi presiden,\" ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

\"Komnas HAM menyampaikan secara langsung kepada presiden tentang hasil investigasi tewasnya 6 laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab,\" sambungnya.

Baca juga: Begini Pesan Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat

Kemudian, Mahfud MD kembali menegaskan sikap pemerintah yang sejak awal tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tapi mempercayakan sepenuhnya kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas kasus tewasnya enam Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

\"Karena undang-undang sudah mengatur, kita punya undang-undang Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Itu sudah mengatur. Komnas HAM yang menyelidiki lalu menyampaikan ke pemerintah, langkah-langkah apa yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat,\" jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah bertemu Presiden dan menyerahkan rekomendasi terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.

Baca juga: ProDem: Setelah Dipecat Arief Budiman Bisa Bongkar Kecurangan Pemilu

Menurut Taufan, presiden menyambut baik rekomendasi tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa Jokowi berjanji akan menindaklanjutinya. “Presiden menyambut baik dan akan memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti,” ucap Taufan.

Seperti diketahui, Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan polisi terhadap enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM bersifat unlawfull killing, atau perampasan hak hidup dengan cara kekerasan dan kekuatan berlebih-lebihan dalam penegakan hukum. (jpnn/RMOL)

Baca juga: Habib Rizieq Dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: